23 KK Warga Terdampak Proyek Sodetan Kali Ciliwung Direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara

Warga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang rumahnya terdampak proyek Sodetan Kali Ciliwung direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Cipinang Besar Utara

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Proyek Sodetan Ciliwung. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Warga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang rumahnya terdampak proyek Sodetan Kali Ciliwung direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Cipinang Besar Utara.

Kepala Unit Pengelola Rusun VII Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arja mengatakan hingga kini tercatat sudah 23 kepala keluarga (KK) direlokasi.

"Awalnya ada 24 KK, tapi hari Senin kemarin satu KK keluar. Jadi sekarang tinggal 23 KK, ada 85 jiwa," kata Arja saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2023).

Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memastikan terhadap 23 KK yang direlokasi tersebut sementara dibebaskan dari tarif sewa Rusun Cipinang Besar Utara.

Sesuai Pergub DKI Jakarta No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi terdampak Covid-19.

Baca juga: Demi Sodetan Kali Ciliwung, Warga Non-KTP DKI Bakal Dipulangkan ke Daerah dan Relokasi 26 KK

"Terkait dengan pandemi Covid-19 kemarin jadi seluruh Rusun di DKI Jakarta masih diberikan keinginan biaya sewa. Tapi kalau Pergub-nya sudah dicabut akan normal kembali ya kembali bayar," ujarnya.

Selama Pergub DKI Jakarta No 61 Tahun 2020 tersebut masih berlaku, warga penghuni Rusun hanya dibebankan membayar biaya listrik dan air mereka gunakan saja.

Arja menuturkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi tata tertib di Rusun kepada 23 KK warga terdampak proyek sodetan Kali Ciliwung yang direlokasi.

Baca juga: Heru Budi Klaim Berhasil Sodetan Ciliwung karena Masyarakat Sukarela Berikan Tanahnya

"Rencananya besok sosialisasi terkait dengan tata tertib, demi keamanan dan kenyamanan lingkungan saja. Agar tidak membuang sampah sembarangan dan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya sebanyak 59 bangunan liar di Jalan IPN Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur ditertibkan pada Kamis (12/1/2023).

Penertiban yang melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, PPSU, TNI-Polri dilakukan menyusul adanya proyek outlet sodetan Kali Ciliwung dan pelebaran Kali Cipinang di lokasi.

Baca juga: Dipuji Jokowi, Heru Budi Ungkap 2 Kiat Sukses Selesaikan Sodetan Ciliwung yang Mangkrak Era Anies

Sebagai informasi, pada tahun 2015 proyek sodetan Kali Ciliwung terhenti usai gugatan class action diajukan warga RW 04 Kelurahan Bidara Cina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang diajukan warga terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) bagian dari Kementerian PUPR itu dimenangkan warga.

Pemprov DKI dan BBWSCC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Majelis Hakim kembali memenangkan gugatan warga RW 04 Kelurahan Bidara Cina.

Setelahnya Pemprov DKI Jakarta dan BBWSCC mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tapi pada tahun 2019 mereka sepakat menghentikan upaya hukum dengan mencabut Kasasi.

Kini pengerjaan proyek sodetan Kali Ciliwung dalam proses pengerjaan, namun penetapan lokasi (Penlok) yang sebelumnya berada di RW 04 dipindahkan ke RW 05 Bidara Cina.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved