Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polda Metro Undang Keluarga Hasya Ikut Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Besok

Polda Metro Jaya mengundang keluarga Hasya Atallah Saputra saat rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UI itu.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Polda Metro Jaya mengundang keluarga Hasya Atallah Saputra saat rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UI itu. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengundang keluarga Hasya Athallah Saputra saat rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada Kamis (2/2/2023) besok.

Rekonstruksi ulang itu dilakukan tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

"Iya, tentu (pihak keluarga) diundang," katanya.

Rencananya, rekontruksi ulang yang digelar pukul 09.00 WIB itu akan dihadirkan pihak internal maupun eksternal Polri akan untuk mendukung proses penyidikan yang transparan.

"Kamis besok tanggal 2 Februari 2023, jamnya fleksibel, dinamikanya karena apa. Kemungkinan pagi, karena kita akan melibatkan beberapa orang, dinamis jamnya nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Susno Duadji Minta Penegak Hukum Belajar Lagi Definisi Tersangka

Selain itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga akan mengundang pihak keluarga Hasya hingga saksi-saksi akan diundang untuk memantau jalannya rekontruksi.

"Tentu, tim komunikasi dari Polda Metro Jaya dan juga mungkin kita juga berkolaborasi atau bersinergi dengan Kompolnas untuk lebih bisa memberikan suatu kekhususan ruang berkomunikasi," ucapnya.

"Sehingga komunikasi yang lebih dinamis, bisa juga difasilitasi melalui kompolnas untuk juga memberikan komunikasi. Termasuk dengan hasilnya kemarin, Polda Metro Jaya tetep membuka ruang, prinsipnya itu pak Kapolda," sambungnya.

(Kiri Foto) Irjen Fadil Imran dan (Kanan Foto) Muhammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak di Jagakarsa
(Kiri Foto) Irjen Fadil Imran dan (Kanan Foto) Muhammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak di Jagakarsa (Kolase TribunJakarta)

Sebelumnya, Tim khusus penyelidikan fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akan melakukan rekonstruksi ulang untuk menemukan fakta dalam kasus tersebut.

Keputusan ini diambil setelah tim khusus yang berisikan jajaran Polda Metro Jaya, Kompolnas, Ombudsman, pakar transportasi, ahli hukum pidana, hingga Korlantas Polri melakukan diskusi.

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Fadil memerintahkan pihaknya untuk menangani kasus kecelakaan yang berujung Hasya ditetapkan sebagai tersangka secara objektif dengan melibatkan para ahli.

Di sisi lain, Fadil mengatakan pihaknya akan bekerja secara kolaborasi interprofesi agar penanganan kasus tersebut bisa menemukan fakta secara terang benderang.

"Tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko (pensiunan polisi) bisa tertangani dengan baik," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved