Polisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu
Tewas di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Jenazah Aipda Irwansyah Dimakamkan Tanpa Upacara Kedinasan
Jenazah Aipda Irwansyah, polisi yang tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, akhirnya dimakamkan di TPU Semper, Cilincing.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Jenazah Aipda Irwansyah, polisi yang tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, akhirnya dimakamkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023) siang.
Prosesi pemakaman almarhum Aipda Irwansyah yang merupakan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu berlangsung seperti warga biasanya.
Terpantau prosesi pemakaman ini tidak dilakukan secara kedinasan anggota Polri.
Padahal, mendiang Aipda Irwansyah meninggal dunia pada saat yang bersangkutan masih bertugas di markasnya.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pemakaman Aipda Irwansyah dihadiri keluarga, kerabat, teman-teman satu angkatan, hingga rekan-rekan dari Polres Kepulauan Seribu.
Pemakaman dilakukan secara Islam dan dibaluti suasana duka mendalam.
Istri dan keluarga terdekat lainnya tak bisa menahan tangis seiring jenazah Aipda Irwansyah sudah yang berbalut kain kafan diturunkan perlahan ke dalam liang lahat.
Tatkala jenazah Aipda Irwansyah menyentuh dasar kuburan, ustaz yang memimpin pemakaman segera melantunkan adzan.
Baca juga: "Suka Nyapa Orang," Tetangga Ungkap Sosok Aipda Irwansyah yang Tewas di Polres Kepulauan Seribu
Petugas makam kemudian menyangkul tanah kubur untuk menutupi liang lahat seutuhnya.
Mendiang Aipda Irwansyah pun telah selesai dimakamkan. Keluarga dan rekan-rekan sesama polisi menutup pemakaman ini dengan menabur bunga.
Sementara itu, belum jelas mengapa prosesi pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan.
Padahal, mengacu pada pasal 16 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 16 Tahun 2014, Aipda Irwansyah seharusnya bisa dimakamkan dengan upacara kepolisian.
"Upacara pemakaman kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a merupakan upacara pemakaman jenazah Pegawai Negeri pada Polri/Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai
pahlawan, gugur, tewas dalam tugas dan berjasa pada negara dan
bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia berupa
bintang," begitu bunyi pasal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Irwansyah sendiri ditemukan tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu pada Selasa (31/1/2023) antara pagi hingga siang hari.
Sebelum tewas misterius, Aipda Irwansyah diketahui bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu sebagai bintara unit.
Menyusul ditemukan tewasnya Aipda Irwansyah, anggota kepolisian dari berbagai jajaran langsung mendatangi Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu.
Terpantau Selasa siang kerumunan anggota yang melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara berasal dari Tim Puslabfor Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Satreskrim Polres Kepulauan Seribu, hingga Unit Reskrim Polsek Cilincing.
Usai olah TKP, jenazah Aipda Irwansyah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi.
Kemudian, jenazah dibawa ke rumah duka pada Selasa malam setelah berjam-jam proses autopsi.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti kronologi maupun penyebab tewasnya Aipda Irwansyah di dalam Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu.
Suasana Duka Masih Selimuti Rumah Aipda Irwansyah, Keluarga Masih Enggan Komentar Soal Kematiannya |
![]() |
---|
4 Kejanggalan di Balik Kematian Misterius Aipda Irwansyah di Kantor Polres Kepulauan Seribu |
![]() |
---|
Jadi TKP Tewasnya Aipda Irwansyah, Kantor Polres Kep Seribu Beroperasi Normal Tanpa Ada Garis Polisi |
![]() |
---|
Sosok Mendiang Aipda Irwansyah Diungkap Atasannya di Polres Kepulauan Seribu: Agak Pendiam Tapi Baik |
![]() |
---|
Berduka, Atasan Ungkap Sosok Aipda Irwansyah yang Tewas di Polres Kepulauan Seribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.