Polisi Terlibat Narkoba

Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Diadili, Dosa Sang Jenderal di Kasus 'Sabu Tawas' Dibeberkan Jaksa

Dalam sidang yang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membeberkan rangkaian kasus narkoba yang menjerat Teddy

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, SLIPI - Hari ini, Kamis (2/2/2023), mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdana perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang yang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membeberkan rangkaian kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa, dalam surat dakwaan.

"Teddy Minahasa sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Bandar Sabu Kampung Bahari Tertangkap, Terkuak Alex Bonpis Terima Narkoba dari Teddy Minahasa

Nantinya, sebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan dalam sidang Teddy Minahasa.

Para jaksa dalam sidang Teddy Minahasa ini akan dihadirkan selama sidang berlangsung, sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.

Adapun enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bersama Teddy Minahasa.

Keenamnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif pada Rabu (1/2/2023) sudah menjalani sidang.

Baca juga: Nama Alex Bonpis Tersohor di Kampung Bahari, Tapi Banyak yang Tidak Tahu Tampangnya

Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya menyatakan dalam kasus polisi narkoba tersebut, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah menyuruh anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika.

Adapun jenisnya adalah narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Polres Bukit Tinggi sendiri awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Divonis Hukuman Mati

Dari 5 kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas polisis.

Dalam kasus Teddy Minahasa ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved