Cerita Kriminal

Peredaran Narkoba di Kampung Boncos Kembali Bergeliat, Dua Bandar Sabu Tertangkap

Kampung Boncos di Palmerah Jakarta Barat belum juga bisa lepas dari predikat sebagai kampung narkoba meski hampir setiap bulan digerebek

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi Penangkapan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kampung Boncos di Palmerah Jakarta Barat belum juga bisa lepas dari predikat sebagai kampung narkoba meski hampir setiap bulan digerebek pihak kepolisian.

Terkini, dua bandar narkoba yang kerap mengedarkan sabu ditangkap petugas Polsek Palmerah pada Jumat (27/1/2023).

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gg Kiapang, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat.

Keduanya diamankan Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.

Baca juga: Kampung Boncos Jadi Tempat Nge-fly, Warga Ogah Lapor Polisi: Takut Ditabok-tabokin

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," kata Dodi, Kamis (2/2/2023).

Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.

Selain itu, di HP kedua tersangka terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.

Baca juga: Komplotan Begal Modus Kurir Paket Beraksi di Pondok Indah, Toko Durian jadi Sasaran

Terkuak di Persidangan, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Mau Jual 10 Kg Barang Bukti Sabu

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.

"Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3 juta hasil penjualan narkoba," ungkapnya.

Keduanya dikenakan Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved