Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polisi Sebut Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Sebagai Jawaban Harapan Keluarga Hasya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI di Jagakarsa.

Kolase TribunJakarta
Terungkap dalam rekonstruksi purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono tak langsung membawa Muhammad Hasya Atallah ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Atallah Saputra (18), Kamis (2/3/2023).

Hasya tewas setelah diduga tertabrak dan terlindas mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi ulang digelar untuk menjawab harapan dari pihak keluarga Hasya.

"Jadi rekonstruksi ini tujuannya adalah membiarkan suatu jawaban dari apa yang menjadi harapan dari ibunda dan ayahanda dari almarhum Hasya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Antisipasi Jadi Alasan Purnawirawan Polri Tak Bawa Hasya ke RS, Pilih Tunggu Ambulans Setengah Jam

"Pertama tentu terkait status hukum tersangka. Kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya," ujar dia.

Selain itu, Trunoyudo menambahkan, digelarnya rekonstruksi ulang juga menjadi bagian dari komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberikan kepastian hukum.

"Ini sudah menjadi komitmen Pak Kapolda untuk kemudian kita menginginkan adanya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap statusnya (Hasya), dan tentunya ada mekanisme hukum yang akan diberlakukan," ujar dia.

Baca juga: Pajero Milik Pensiunan Polisi Warnanya Berubah, Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Hasya Jadi Bukti

Ia menjelaskan, rekonstruksi juga bertujuan untuk menggali fakta-fakta terkait kasus kecelakaan ini.

"Ini kan belum selesai, tim masih bekerja dan tentunya akan disampaikan pada perkembangan," terang Trunoyudo.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.

Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.

Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.

Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved