Lagi Ngetren di Kalangan Anak Muda, Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA Gratis

Menikah di KUA tengah menjadi tren di kalangan anak muda, berikut ini syarat dan cara daftar nikah di KUA gratis.

Editor: Muji Lestari
medan.tribunnews.com
Ilustrasi Menikah. Simak syarat dan cara daftar nikah di KUA 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bebera waktu ini menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang menjadi tren di kalangan pasangan muda di Indonesia.

Selain gratis, menikah di KUA juga menjadi pilihan sejumlah kalangan anak muda karena dinilai lebih sederhana tetapi tetap berkesan.

Bagi pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, menikah di KUA bisa menjadi pilihan.

Sebelum menentukan menikah di KUA, tentu perlu mengetahui sejumlah persyaratan untuk daftar nikah.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar nikah di KUA?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. 

Sementara untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri, akan dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca juga: Luna Maya Masih Jomblo, Cari Tipe Lelaki Begini dan Tak Masalah Cuma Nikah di KUA

Adapun bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah, harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, meliputi :

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

4. Foto kopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Surat persetujuan kedua calon pengantin

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved