Lagi Ngetren di Kalangan Anak Muda, Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA Gratis

Menikah di KUA tengah menjadi tren di kalangan anak muda, berikut ini syarat dan cara daftar nikah di KUA gratis.

Editor: Muji Lestari
medan.tribunnews.com
Ilustrasi Menikah. Simak syarat dan cara daftar nikah di KUA 

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran 

- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcoppy

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

Biaya Nikah

Lantas, berapa biaya nikah saat ini?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, biaya nikah di KUA saat ini adalah Rp 0 alias gratis.

Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.

Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved