Lagi Ngetren di Kalangan Anak Muda, Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA Gratis
Menikah di KUA tengah menjadi tren di kalangan anak muda, berikut ini syarat dan cara daftar nikah di KUA gratis.
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran
- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcoppy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Biaya Nikah
Lantas, berapa biaya nikah saat ini?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, biaya nikah di KUA saat ini adalah Rp 0 alias gratis.
Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.
Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Dedi Mulyadi Mulai Genit Berani Ajak Ayu Ting Ting ke KUA, Barak Militer Jadi Senjata Pilihan Melobi |
![]() |
---|
Batas Waktu Pendaftaran Nikah, Benarkah Harus Jauh-Jauh Hari? Begini Aturannya |
![]() |
---|
Syarat Nikah Terbaru 2025 dari Kemenag, Cara Daftar Serta Dokumen yang Diperlukan |
![]() |
---|
Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru Nikah 2025, Kini Akad Nikah Boleh di Luar Hari Kerja |
![]() |
---|
Kabar Baik! Mulai Juni 2025, Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.