Kasus Mutilasi di Bekasi

Kejamnya Ecky Si Manusia Jagal, Mutilasi Angela Hindriati Selama Seminggu: Dilakukan Bertahap

Pelaku bernama M Ecky Listiantho (34) butuh waktu satu minggu untuk memutilasi jenazah Angela Hindriati.

Kompas.com
Ecky Listiantho (34) pelaku mutilasi almarhum Angela Hindriati Wahyuningsih (54), ternyata pemburu tante-tante berduit. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus mutilasi Angela Hindriati (54).

Pelaku bernama M Ecky Listiantho (34) butuh waktu satu minggu untuk memutilasi jenazah Angela Hindriati.

"Mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Tujuh bagian tubuh Angela yang dimutilasi yaitu pergelangan kaki kiri dan kanan, paha kiri dan kanan, lengan kanan dan kiri, serta perut sampai putus ke bagian belakang.

Hengki mengungkapkan, Ecky melakukan pemotongan mayat tersebut secara bertahap.

Baca juga: Ecky Tarburkan Kopi di Sekitar Jasad Angela Setelah Dibunuh, Sebulan Kemudian Korban Dimutilasi

Ecky memasukkan potongan bagian tubuh yang kecil ke dalam boks kontainer nomor satu.

"Sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam, lalu dimasukkan ke boks kontainer nomor dua," ungkap Hengki.

Sebelumnya, Hengki mengatakan, penyidik menemukan bukti pendukung yang menyatakan bahwa Ecky ingin menguasai harta Angela.

Baca juga: Terungkap Kapan Ecky Mutilasi Jasad Angela, Bagian Tubuh Korban Dibawa Pindah-pindah Kontrakan

"Bahwa ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela. Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Hengki mengungkapkan, salah satu harta yang ingin dikuasai Ecky adalah apartemen mewah milik Angela di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Hengki menyebut proses jual beli apartemen Angela dilakukan secara ilegal.

Baca juga: Sederet Cara Main Rapi Ecky si Manusia Jagal dari Bekasi usai Mutilasi Angel Hindriati

"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ujar dia.

Sebelumnya, kakak sepupu Angela, Djodit, mengatakan pelaku bernama M Ecky Listiantho (34) diduga memiliki motif ingin menguasai harta korban.

"Kalau kami sebagai keluarga bisa saja mengatakan ini pembunuhan berencana. Pembunuhannya itu motifnya ingin menguasai," kata Djodit seusai pemakaman jenazah Angela di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved