Lahannya Dipasang Patok, Warga Jatiwarna Laporkan Bripka Madih ke Propam Polda Metro Jaya

Warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat melaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara ke Propam Polda Metro Jaya.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat melaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2023). 

Penyidik Polda Metro Jaya akan mengkonfrontasi anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan pensiunan polisi berinisial TG.

Bripka Madih sebelumnya mengaku dimintai uang pelicin oleh TG terkait laporan soal penyerobotan lahan.

"Kita akan lakukan konfrontir nanti untuk kedua belah pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

Trunoyudo memastikan konfrontasi tetap dilakukan meski TG sudah berstatus sebagai purnawirawan polisi.

"Walaupun purnawirawan itu penyidiknya sudah purna, nanti kita konfrontir," ujar dia.

Pengakuan Bripka Madih soal dimintai uang pelicin viral di media sosial, yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat melaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2023).
Warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat melaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m⊃2; bukan seluas 3.600 m⊃2; seperti yang disebut Bripka Madih.

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari  Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter⊃2;," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved