Pembunuhan Sopir Taksi Online
5 Borok Anggota Densus 88 Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok: Judi Sampai Penipuan
Sejumlah borok anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS dibongkar atasannya. Bripda HS membunuh sopir taksi online di Depok.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sejumlah borok anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS dibongkar atasannya.
Bripda HS merupakan pelaku pembunuhan sopir taksi online berinisial SRT (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS telah berulang kali melakukan pelanggaran.
"Profil tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Sopir Taksi Online Dibunuh Anggota Densus 88 di Depok, Teriakan dan Bunyi Klakson Dikira Orang Mabuk
Aswin mengungkapkan, Bripda HS pernah melakukan penipuan terhadap rekannya sesama anggota Polri.
"(Bripda HS) melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ungkap dia.
Selain itu, Bripda HS juga sempat tertangkap tangan bermain judi online.

"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ujar Aswin.
Sejak awal kasus ini bergulir, lanjut Aswin, Densus 88 berkomitmen mendukung penyidikan terhadap Bripda HS.
"Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Anti Teror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ucap dia.
Ia menegaskan, pimpinan Densus 88 tidak mentolerir tindak pidana yang dilakukan Bripda HS dan mendukung proses penyidikan Polda Metro Jaya.
"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yamg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tegas Aswin.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.