Fraksi PDIP di DPRD DKI Beda Pandangan dengan Cak Imin, Sebut Jabatan Gubernur Sangat Diperlukan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono tak sepakat dengan usulan penghapusan jabatan gubernur.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono tak sepakat dengan usulan penghapusan jabatan gubernur.
Gembong menilai keberadaan gubernur masih sangat diperlukan.
"Masih sangat diperlukan."
"Kami masih sangat merasakan fungsi dari gubernur sangat bermanfaat bagi rakyat Jakarta."
"Apalagi Jakarta sebagai daerah otonom, yang otonomnya adalah tingkat provinsi," kata Gembong di DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Cerita Gembong PDI Perjuangan, Nyawa Selamat dari Insiden Kudatuli Gegara Mobil Tetangga
Gembong kemudian membeberkan fungsi gubernur yang dirasakan di Jakarta saat ini yakni sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah.
"Sehingga singkronisasi kebijakan terpusat dan daerah diselaraskan oleh gubernur, maka peran gubernur masih sangat penting," ujar Gembong.
Sementara itu, saat dimintai komentarnya apabila nantinya gubernur tak lagi dipilih langsung melalui pilkada melainkan dipilih oleh presiden atau DPRD, Gembong menyebut usulan tersebut masih perlu kajian.
"Soal mekanisme pemilihan gubernur apakah oleh DPRD, apakah oleh masyarakat itu perlu kajian.
Tapi jangan dipersoalkan gubernurnya, posisinya," ujar Gembong.
Usulan Cak Imin
Diketahui, wacana penghapusan gubernur itu pertamakali dihembuskan oleh Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Melansir Tribunnews, menurut Cak Imin, anggaran untuk gubernur terlalu besar.
Padahal tugasnya hanya menjadi penghubung antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat," kata Muhaimin saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dalam kesempatan terpisah, Cak Imin menganggap penghapusan gubernur adalah bagian efisiensi birokrasi karena fungsi gubernur hanyalah pepanjangan tangan pemerintah pusat.
Baca juga: Kesaktian Jokowi Soal Kampanye Dibongkar Gembong, Cerita Menteng Dalam dan Ulujami 2012
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata Cak Imin, Selasa (31/1/2023).
Ia menganggap hal ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja.
Dirinya menganggap pendapatnya ini revolusioner.
"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Operator Parkir Ilegal di Jakarta |
![]() |
---|
Ketua DPRD Jakarta Dukung Kebijakan Gubernur Pramono Soal Diskon Pajak Hotel dan Restoran |
![]() |
---|
DPRD Bongkar Ancaman Defisit Anggaran 2026, Pramono Pamer APBD Surplus Rp 14,67 T |
![]() |
---|
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit Milik DKI Bertaraf Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.