Pembunuhan Sopir Taksi Online
Kejahatan Bripda HS Anggota Densus 88 Tak Cuma Bunuh Sopir Taksi Online, Rekan Seprofesi Jadi Korban
Terkuak sederet kejahatan anggota Densus 88 berinisial Bripda HS. Ternyata tak hanya melakukan pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai."
"Kemudian baru lah klien kami ini, kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ (meninggal dunia), begitu," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Adapun motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban, SRT (59).
Baca juga: 5 Borok Anggota Densus 88 Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok: Judi Sampai Penipuan
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," jelas Jundri.
Disampaikan Jundri, Bripda HS mulanya ingin menggunakan jasa taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Namun Bripda HS sengaja tak ingin menggunakan aplikasi.
"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang."
"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap Jundri.
"Ya sudah diantar lah (oleh klien saya) begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ujar Jundri.
Saat di dalam mobil, Bripda HS melakukan perampasan mobil milik SRT.
Baca juga: Sopir Taksi Online Dibunuh Anggota Densus 88 di Depok, Teriakan dan Bunyi Klakson Dikira Orang Mabuk
Namun, SRT melakukan perlawanan hingga membuat Bripda HS panik lantaran aksinya bakal terbongkar.
"Jadi karena dia melawan, kemudian si korban ini masih sadarkan diri."
"Dia berusaha untuk melempar itu si pelaku kemudian barang-barang (si pelaku) itu tertinggal."
"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata Jundri.
Adapun barang-barang Bripda HS yang tertinggal di mobil korban di antaranya Kartu Tanda Anggota (KTA) Densus 88, pisau, dan tas ransel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.