Sebanyak 375 Angkot di Depok Dicabut Izin Operasinya karena Tak Layak, Eh Masih Ada yang Nekat

Terakhir, Imam meminta perangkat daerah terkait untuk memperhatikan angkot yang masih memiliki izin operasi. Terutama, terkait kelayakan dan keamanan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
Satu unit angkot tak layak operasi tampak masih beroperasi di Kota Depok, Rabu (8/2/2023). Padahal, sebelumnya Dishub setempat telah mencabut izin operasi 375 angkot tidak layak beroperasi.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM,PANCORAN MAS – Sebanyak 375 angkutan kota (angkot) di Kota Depok dicabut izinnya karena sudah tidak layak beroperasi mengangkut penumpang.

Meski telah dicabut izin operasionalnya, ternyata masih banyak angkot ini yang tetap nekat beroperasi.

“Terutama dalam sisi keamanan karena aset warga Depok yang terpenting bagi kita. Ada 375 angkot yang sudah dicabut izinnya, namun mereka masih beroperasi,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Rabu (8/2/2023).

Menanggapi kondisi ini, Imam mengatakan dirinya sudah meminta Asisten Daerah (Asda) yang membawahi Dinas Perhubungan untuk menggelar rapat guna membahas persoalan tersebut.

“Tolong ini dirumuskan bagaimana caranya agar mereka tidak bisa beroperasi lagi,” tuturnya.

Baca juga: Sopirnya Banyak Ugal-ugalan, Pemkot Tangerang Buka Rute Baru Angkot Si Benteng

Terakhir, Imam meminta perangkat daerah terkait untuk memperhatikan angkot yang masih memiliki izin operasi. Terutama, terkait kelayakan dan keamanannya.

“Angkot-angkot yang berizin diperhatikan terkait kelayakan, keamanan, dan kenyamanannya bagi penumpang saat di jalan raya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved