Cerita Kriminal
Keluarga Yakin Ibu Muda di Jambi Diperkosa, Ada Dugaan 17 Anak Disuruh Ngaku Jadi Korban Pelecehan
Pihak keluarga yakin tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi berinisial NT (20) diperkosa.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Andri menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik, pelaku selalu meminta para korban untuk menonton film dewasa, sebelum mengarahkan korban berhubungan badan hingga perbuatan cabul lainnya.
Hal ini terungkap, setelah penyidik memeriksa Handphone (HP) pelaku dan ditemukan puluhan koleksi film dewasa.
"Dan memang kita sudah periksa dan temuka koleksi film porno, dan ini juga diakui oleh suami pelaku," kata Rabu (8/2/2023).
Meski demikian, kata Andri, pelaku masih bersikukuh dan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Terkuak Sosok Ibu Muda yang Lecehkan 17 Anak di Jambi, Rambutnya Terurai Digiring ke RSJ
Saat ini diketahui ada 2 orang korban anak laki-laki usia 12 tahun dan 14 tahun, diminta pelaku NT (20) untuk berhubungan badan dengan dirinya.
Bahkan, NT meminta korban terlebih dahulu menonton film dewasa sebelum memaksa berhubungan badan dengan dirinya, di kamar pribadinya.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," kata Andri.
Sementara itu, AF, suami NT (20) memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.
AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, hingga nekat menyayat tangannya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.
Baca juga: Tampang Ibu Muda Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi saat Digiring ke RSJ, Pelaku Aktif di TikTok
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).
Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.
"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.
Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.
"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.