Cerita Kriminal

Fakta Baru Ibu Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi, Ternyata Pernah Paksa Korban Pakai Alat Pompa ASI

Selain mengajak dua korbannya bersebutuh, NT (20) seorang ibu muda di Jambi juga memaksa korban lainnya memperbesar payudara.

TribunJambi/ Aryo Tondang
Begini tampang ibu muda berusia 20 tahun berinsial NT pelaku pelecehan seksual 17 anak di Jambi digiring petugas polisi ke rumah sakit jiwa. NT telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Selain mengajak dua korbannya bersebutuh, NT (20) seorang ibu muda di Jambi juga memaksa korban lainnya memperbesar payudara.

NT memaksa korbannya yang berjenis kelamin perempuan memperbesar payudara menggunakan alat pompa ASI.

Dikutip dari Tribun Jambi, polisi mengungkapkan, ada 2 orang remaja yang pernah dipaksa NT berhubungan badan dengannya.

Sebelum melakukan persetubuhan, remaja tersebut diminta menonton film dewasa.

Remaja yang menjadi korban itu, satu orang berusia 12 tahun, dan satu lagi berumur 14 tahun.

Baca juga: Terkuak Sosok Ibu Muda yang Lecehkan 17 Anak di Jambi, Rambutnya Terurai Digiring ke RSJ

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka.

"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri, Rabu (8/2/2023).

Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku meminta korban menonton sebelum mengarahkan bersetubuh dan juga perbuatan asusila lainnya.

"Memang kita sudah periksa HP tersangka, dan temukan koleksi film dewasa. Ini juga diakui suami tersangka," kata Kombes Andri pada Rabu (8/2/2023).

 

Pompa ASI Perbesar Payudara

Perbuatan lainnya yang diungkapkan korban kepada penyidik ialah tindakan NT yang meminta anak perempuan memperbesar payudara.

Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, hasil pemeriksaan terbaru, tersangka melakukan pelecehan dengan memaksa beberapa korban membesarkan payudara.

Korban adalah anak perempuan yang sedang datang membeli jajanan di tempat tinggal tersangka, yang juga berfungsi sebagai warung dan rental PS.

"Ada tiga orang anak yang diminta. Dua orang menolak, satu orang mau," ungkap Kombes Andri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved