Sudahkah NIK KTP Terdaftar Sebagai NPWP? Simak Cara Ceknya
Kunjungi ereg.pajak.go.id untuk cek NIK KTP sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum? Berikut ini cara mengecek serta data yang diperlukan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara cek NIK KTP sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum, lengkap dengan data yang perlu disiapkan.
Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK KTP menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui https://pajak.go.id.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, akses layanan perpajakan memakai NPWP format baru, yakni NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK KTP hingga Desember 2023 mendatang.
Lantas, bagaimana cara cek NIK telah terdaftar NPWP atau belum?
Baca juga: Cara Menghubungkan NPWP dengan NIK KTP, Login pajak.go.id
Cara cek NIK KTP sudah terdaftar NPWP
Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:
1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan kode captcha
3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

4. Lalu klik “Cari”
5. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
Akan muncul data NPWP, wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Gebrakan Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Diapresiasi, Justin PSI: Kebijakan Top |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipotong hingga 50 Persen: Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Bapenda Diminta Evaluasi Pajak Tempat Olahraga 10 Persen, DPRD DKI: Jangan Tambah Beban Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.