Pembunuhan Sopir Taksi Online

Polisi Pastikan Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Akan Jalani Sidang Etik

Anggota Densus 88, Bripda HS, yang membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59), akan menjalani sidang etik.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menyampaikan update kasus anggota Densus 88, Bripda HS, yang membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59), Jumat (10/2/2023). Bripda HS akan menjalani sidang etik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anggota Densus 88, Bripda HS, yang membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59), akan menjalani sidang etik.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB.

"Secara otomatis dalam proses penyidikan apabila diduga seorang personel Polri ya, adanya suatu tindak pidana, ini akan dilakukan (sidang) kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

 

Namun, Trunoyudo menjelaskan, sidang etik Bripda HS tidak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan di satuan kerjanya di Densus 88.

"Yang bersangkutan merupakan personel dari satuan kerja di luar Polda Metro Jaya, tentu akan dilakukan sanksi kode etiknya di satuan kerjanya. Dan itu diyakini akan dilakukan sidang kode etik," terang dia.

Baca juga: Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi

Terkait jadwal pelaksanaan sidang etik Bripda HS, Trunoyudo mengaku belum mengetahuinya.

"Nanti kita akan sampaikan, ini adalah dari satuan kerjanya yang akan menyampaikan kepada kita semua," ujar Trunoyudo.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka.

Kolase Foto TKP pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).
Kolase Foto TKP pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023). (Kolase Foto Tribun Jakarta)

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, Bripda HS ditangkap tak sampai 24 jam setelah menghabisi nyawa SRT.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 (Januari) di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," ujar dia.

Setelahnya, Densus 88 menyerahkan Bripda HS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lokasi penemuan jasad sopir taksi online berinisial SRT di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok.
Lokasi penemuan jasad sopir taksi online berinisial SRT di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Trunoyudo mengungkapkan, Bripda HS memiliki masalah ekonomi hingga timbul niat untuk merampas mobil korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved