Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, Bharada E Dinilai LPSK Layak Divonis Ringan

LPSK menilai Bharada E berperan penting mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J sehingga layak divonis ringan.

YouTube KompasTV
Bharada E tertunduk lesu ditutut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK menilai Bharada E berperan penting mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J sehingga layak divonis ringan. 

Menjelang sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), Hasto mengatakan pihaknya optimis Bharada E mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU.

Dia mencontohkan dukungan publik tidak hanya dari masyarakat awam, tapi juga akademisi yang menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan mendukung Bharada E.

"Beberapa pihak itu membuktikan tuntutan Jaksa itu melukai rasa keadilan masyarakat. Bukan hanya masyarakat awam, tapi juga masyarakat yang paham tentang hukum," lanjut Hasto.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved