Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, Bharada E Dinilai LPSK Layak Divonis Ringan
LPSK menilai Bharada E berperan penting mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J sehingga layak divonis ringan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
YouTube KompasTV
Bharada E tertunduk lesu ditutut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK menilai Bharada E berperan penting mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J sehingga layak divonis ringan.
Menjelang sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), Hasto mengatakan pihaknya optimis Bharada E mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU.
Dia mencontohkan dukungan publik tidak hanya dari masyarakat awam, tapi juga akademisi yang menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan mendukung Bharada E.
"Beberapa pihak itu membuktikan tuntutan Jaksa itu melukai rasa keadilan masyarakat. Bukan hanya masyarakat awam, tapi juga masyarakat yang paham tentang hukum," lanjut Hasto.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.