Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, Bharada E Dinilai LPSK Layak Divonis Ringan

LPSK menilai Bharada E berperan penting mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J sehingga layak divonis ringan.

YouTube KompasTV
Bharada E tertunduk lesu ditutut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK menilai Bharada E berperan penting mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J sehingga layak divonis ringan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Richard Eliezer atau Bharada E berperan penting mengungkap perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sejak tingkat penyidikan hingga menjelang sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) keterangan Bharada E sudah membantu pengungkapan kasus.

Bahwa Bharada E sudah mengungkap masing-masing peran terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Sudah sangat konsisten, sesuai janji dia, komitmen untuk membongkar perkara sebagaimana yang dia tahu," kata Hasto saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (11/2/2023).

Peran Bharada E ini membuat LPSK setuju memberikan justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara.

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Gagal Jadi Dewa Penegak Hukum

Menurut LPSK selama proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E sudah konsisten dengan keterangannya, jujur, dan tidak berbelit-belit bersaksi.

"Itu yang sebenarnya paling signifikan buat dia kenapa LPSK menetapkan dia sebagai justice collaborator. Syarat paling penting signifikansi keterangan dia membongkar perkara," ujarnya.

Atas hal tersebut LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada E dan tidak mempertimbangkan status justice collaborator.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. (Kompas TV)

Hasto menuturkan hak mendapat keringanan hukuman bagi justice collaborator sudah diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Itu (tuntutan) hak Jaksa, Jaksa punya perhitungan sendiri dan sebagainya. Tetapi kita berharap hakim sebagai pemutus, sebagai wakil Tuhan di dunia bisa memberi putusan lebih adil," tuturnya.

Menurut LPSK, JPU tidak memberikan tuntutan ringan kepada Bharada E karena belum semua aparat penegak hukum memahami peran justice collaborator diatur dalam UU.

Hasto mengatakan JPU mendasari tuntutan kepada Bharada E lebih menggunakan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang saksi pelaku tindak pidana yang bekerja sama.

Surat edaran Mahkamah Agung itu merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2006, padahal UU tersebut sudah direvisi menjadi UU 31 tahun 2014 yang justru tidak dipakai menjadi rujukan JPU.

"Tidak semua aparat penegak hukum menerima atau paham UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kalau aparat penegak hukum tidak merujuk (UU 31 tahun 2014) itu ya miss (menyimpang)," tuturnya.

Baca juga: Banyak yang Beri Dukungan ke Bharada E, Sang Ibunda Nangis Haru: Tuhan Akan Balas Kebaikan Kalian

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved