Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

122 Guru Besar dan Dosen Kompak Bela Bharada E Jelang Sidang Putusan

Tak tanggung-tanggung, dukungan yang datang padanya berasal dari ratusan guru besar dosen di berbagai kampus terkemuka di Indonesia.

|
YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MASBharada Richard Eliezer terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Sepekan jelang sidang vonis tersebut, Richard Eliezer mulai banjir dukungan dari masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, dukungan yang datang padanya berasal dari ratusan guru besar dosen di berbagai kampus terkemuka di Indonesia.

Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengatakan, dirinya lah yang menggalang dukungan untuk Richard Eliezer, melalui Aliansi Akademisi Indonesia.

“Saya kan dosen setengah aktivis, jadi saya sudah biasa banget bikin petisi, galang dukungan buat KPK dan lain-lainnya. Jadi gampang saja buat saya bikin pengantar tentang kenapa kita butuh Amicus Curiae (sahabat pengadilan) untuk Eliezer,” kata Sulistyowati saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Banyak yang Beri Dukungan ke Bharada E, Sang Ibunda Nangis Haru: Tuhan Akan Balas Kebaikan Kalian

Petisi dukungan untuk Eliezer pun ia sebarkan, dan dalam tiga hari sudah ada 122 orang yang menyatakan mendukung petisi tersebut.

“Lalu saya edarkan kemana-mana dalam waktu tiga hari saja sudah dapat 122 orang. Jadi kenapa kita semua merasa penting untuk bersuara, karena memang kita meneruskan perjuangan reformasi 1998 yang menginginkan reformasi hukum, reformasi keadilan,” beber Sulistyowati.

“Karena di Indonesia itu penegakkan hukumnya, hukumnya sudah ada, tapi penegakkannya sangat keteteran, tidak baik-baik saja,” timpalnya.

Baca juga: Kubu Bharada E dan Putri Candrawathi Tanggapi Replik Jaksa di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini

Bicara ihwal urgensi dukungan kepada Eliezer, ia mengatakan bahwa terbongkarnya kasus pembunuhan yang melibatkan petinggi Polri ini, berkat keberanian Eliezer.

“Gak akan kita mengetahui semua itu kalau ga ada faktor Eliezer, dan juga keberadaan Eliezer yang berani mengungkap itu. LPSK juga bukan sembarangan menetapkan seseorang menjadi justice collaborator,” ungkapnya.

Menurut Sulistyowati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, harus memperhatikan status Eliezer sebagai justice collaborator tadi.

“Itu harus dilihat. Jadi para penegak hukum, jaksa utamanya hanya melihat hukum pidana sebagai kitab suci, tetapi juga ada undang-undang lain seperti perlindungan saksi korban, perlindungan saksi pelaku, dan itu yang diinginkan oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved