Cerita Kriminal

Tampang Guru Agama di Duren Sawit yang Cabuli 7 Siswi SD, Pelaku Lakukan Aksi Jahatnya Depan Kelas

Terkuak tampang guru agama Islam bernama Muhammad Alamsyah yang menjadi tersangka pencabulan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
ISTIMEWA
Muham­mad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak tampang guru agama Islam bernama Muhammad Alamsyah yang menjadi tersangka pencabulan.

Sekedar informasi Muhammad Alamsyah diduga mencabuli tujuh orang siswi di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) wilayah Kecamatan Duren Sawit

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

TONTON JUGA

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil penyidikan diketahui Muhammad Alamsyah melakukan pencabulan di dalam kelas.

Ia meminta anak didiknya untuk mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Lalu ketika jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke mejanya di depan kelas.

Dengan dalih memeriksa PR, Alamsyah meminta para korban untuk duduk dipangkuannya dan membuka kedua kakinya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Guru Agama di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi SD Pakai Modus Kerjakan PR

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.

Fanani menuturkan atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.

 

Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana memastikan, guru agama yang diduga cabulan siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur sudah dinonaktifkan.

Muhammad Alamsyah dinonaktifkan lantaran kini tengah diperiksa oleh aparat kepolisian.

"Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," ucapnya di SMPN 51 Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini bilang, Disdik DKI kini menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencabulan ini kepada pihak kepolisian.

"Kalau sudah masuk kepolisian kami tidak akan mengintervensi. Nanti kami akan sesuaikan dengan aturan undang-undang dengan aturan kepegawaian," ujarnya.

Ia pun mewanti-wanti seluruh guru dan tenaga pendidik di DKI Jakarta untuk tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi pelecehan seksual kepada muridnya.

Baca juga: Jika Terbukti, Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Bakal Dipecat

Sanksi tegas pun bakal diberikan kepada siapapun guru atau tenaga pendidik yang melakukan hal tersebut.

"Kami sudah mengeluarkan (imbauan) agar tidak ada proses-proses kekerasan di sekolah, tidak ada bentuk-bentuk pelecehan," tuturnya.

"Apapun yang bentuknya menyimpang dari proses-proses edukasi, kami sudah larang," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru agama di satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Muhammad Alamsyah yang berstatus tenaga kontrak di SDN tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah siswi kelas satu di lingkungan sekolah.

Belum diketahui pasti kronologis dan jumlah murid menjadi korban, kasusnya dalam penyelidikan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Nonaktifkan Guru Agama Diduga Cabuli Siswa SD di Duren Sawit

Namun Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Farida Farhah mengatakan terduga pelaku kini sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kejelasan lebih lanjutannya setelah dari polres seperti apa. Tindakannya apa diperbuat oleh guru kami, kami belum mengetahui secara jelasnya seperti apa," kata Farida, Kamis (9/2/2023).

Dalam pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hari ini dua orang wali kelas, empat murid dan orang tua murid menjadi korban AH turut hadir sebagai saksi kasus.

Rencananya pihak sekolah pun akan mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna menyerahkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) internal sekolah.

BAP tersebut berisi keterangan AH kepada pihak sekolah setelah kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap sejumlah siswi terungkap, dan dilaporkan orang tua murid satu pekan lalu.

"Kami belum mengetahui secara jelasnya seperti apa. Sedang mempersiapkan semuanya dengan bahan-bahan yang kami bawa. Saya belum tau persis seperti apa aduannya," ujar Farida.

Pihak Sudin Wilayah I Jakarta Timur belum dapat membeberkan hasil BAP internal dilakukan sekolah terhadap AH karena belum membaca berkas secara keseluruhan.

Untuk sementara, Farida hanya dapat memastikan bahwa bila guru tersebut nantinya terbukti melakukan pelecehan dan ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberikan sanksi.

"Pasti ada tapi sudah kami lakukan tindakan langsung kepada yang bersangkutan untuk menanyakan hal tersebut," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved