Info Beasiswa

Jangan Anggap Enteng! Ini 5 Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP yang Ogah Pulang ke Indonesia

Penerima beasiswa LPDP yang telah selesai masa studi tapi enggan kembali ke Indonesia, siap-siap kena 5 sanksi ini.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com/Twitter @VeritasArdentur
Viral penerima beasiswa LPDP ogah kembali ke Indonesia, apa sanksinya?. Simak sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang enggah kembali ke Indonesia setelah masa studi selesai. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui sederet sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia meski masa studi telah selesai.

Sanksi yang berikan pun tidak main-main, setidaknya ada 5 tingkatan sanksi yang akan dijatuhi secara bertahap.

Diketahui hingga kini, banyak awardee LPDP tidak kembali ke Indonesia meskipun ada sanksi yang diketahui para awardee.

Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).

"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.

Dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.

Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Baca juga: Cara Buat Akun Beasiswa LPDP 2023, Pastikan Password Menggunakan Kombinasi Huruf dan Angka

Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.

Karena itu, seluruh mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.

Pihak LPDP menetapkan aturan rinci berupa kewajiban kembali ke Indonesia, kewajiban berkontribusi, larangan selama menjadi awardee hingga sanksi bagi pelanggar.

Berikut rincian sanksi bagi awardee, yang dirangkum dari buku pedoman umum LPDP pada 7 April 2022.

Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP 2023 yang Enggan Kembali ke Indonesia

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa

  • Sanksi administratif ringan.
  • Sanksi administratif sedang.
  • Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi:

  • Sanksi ringan satu.
  • Sanksi ringan kedua.
  • Sanksi ringan tiga.

Baca juga: Daftar Biaya yang Ditanggung Beasiswa LPDP 2023, Ada Tunjangan Buku hingga Tunjangan Keluarga

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved