Info Beasiswa

Jangan Anggap Enteng! Ini 5 Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP yang Ogah Pulang ke Indonesia

Penerima beasiswa LPDP yang telah selesai masa studi tapi enggan kembali ke Indonesia, siap-siap kena 5 sanksi ini.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com/Twitter @VeritasArdentur
Viral penerima beasiswa LPDP ogah kembali ke Indonesia, apa sanksinya?. Simak sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang enggah kembali ke Indonesia setelah masa studi selesai. 

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi;

  • Penundaan pembayaran Dana Studi.
  • Penyesuaian pembayaran Dana Studi.
  • Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

5. Sanksi Administratif Berat meliputi:

  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.
  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.
  • Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Baca juga: Batas Minimal IPK untuk Daftar Beasiswa LPDP 2023, Jalur Reguler Tidak Boleh di Bawah 3,00

Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi

1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.

2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.

3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang- kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri atau menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP 2023.

4. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, dam IDB.

5. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.

7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

8. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.

9. Pemberian sanksi kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi.

Itulah informasi bagi calon mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023. Kalau sudah lulus harus kembali ke Indonesia ya!

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved