Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Memutus Masa Depan Banyak Anggota Polri
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribun Jakarta
Sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.
JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.