Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Memutus Masa Depan Banyak Anggota Polri
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan lima hal yang memberatkan vonis Putri Candrawathi.
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi digelar pada Senin (13/2/2023).
Salah satu hal yang memberatkan vonis Putri Candrawathi yaitu karena dirinya merupakan istri Kadiv Propam Polri sekaligus bendahara umum Bhayangkari.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Hakim anggota Alimin Ribut Sujono.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," tambahnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak mengakui perbuatannya dan malah memposisikan diri sebagai korban.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ungkap Hakim Alimin.
Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Sementara itu, Majelis Hakim menganggap tidak ada hal yang meringankan vonis Putri Candrawathi.
"Hal meringankan tidak ada," tegas Hakim Alimin.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.

Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.
JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.