Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Jenderal Terduduk Lemas

Tampak Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih panjang dan celana panjang hitam duduk lemas bersandar di kursi terdakwa. 

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas Tv
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tampak berdiri dan terduduk lemas saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman mati. 

Pembelaan Ferdy Sambo: Minta Dibebaskan

Ilustrasi - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menepis hasil tes poligraf yang menyatakan dirinya terindikasi melakukan kebohongan soal tidak berselingkuh dengan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Briagadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 
Ilustrasi - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menepis hasil tes poligraf yang menyatakan dirinya terindikasi melakukan kebohongan soal tidak berselingkuh dengan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Briagadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).  (Kolase TribunJakarta.com)

Terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang Selasa 24 Januari 2023 lalu.

Judul pledoinya adalaj ‘Pembelaan yang Sia-sia’ atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo masih menyatakan optimistis dirinya akan mendapat keadilan walaupun hanya setitik nadir.

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.

Sambo menyatakan dirinya tidak boleh berhenti menantikan keadilan meskipun sudah dalam kondisi amat terpuruk.

Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.

“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sebutnya.

Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati Kini Terkabul, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Peluk Foto Almarhum

Di naskah pledionya, Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lewat nota pembelaan, Sambo menegaskan sejak awal tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya dan sang istri yang menjadi korban pemerkosaan.

"Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya," ujar Sambo.

Baca juga: Terkuak di Persidangan, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Mau Jual 10 Kg Barang Bukti Sabu

Sambo juga mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di kepolisian.

Selama 28 tahun mengabdikan diri kepada institusi Polri, Sambo mengaku telah mendapat berbagai penghargaan di antaranya Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan penghargaan tertinggi dari Polri berupa enam PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian.

Terekam detik-detik terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ketika divonis hukuman mati oleh majelis hakim, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sesaat setelah meminta Ferdy Sambo untuk duduk dari kursi terdakwa.
Terekam detik-detik terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ketika divonis hukuman mati oleh majelis hakim, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sesaat setelah meminta Ferdy Sambo untuk duduk dari kursi terdakwa. (YouTube Kompas TV)

Sambo pun mengungkapkan sederet kasus besar yang pernah ditangani selama menjadi anggota Polri seperti pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti empat ton 212 kilogram sabu, kasus Djoko Chandra, dan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polru berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," kata Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved