Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Jenderal Terduduk Lemas

Tampak Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih panjang dan celana panjang hitam duduk lemas bersandar di kursi terdakwa. 

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas Tv
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tampak berdiri dan terduduk lemas saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman mati. 

Oleh karena itu, Sambo meminta agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

Pembelaan dan keinginan Ferdy Sambo atas kasus yang menjeratnya juga disampaikan tim penasihat hukumnya.

Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menyatakan membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis.

Baca juga: Mau Diapain Juga Saya Siap Kata Wowon Menyesal Habisi 9 Nyawa, Termasuk Anak Kandung dan Istrinya

Sambo juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.

Selain itu, majelis hakim diminta memberi perintah kepada institusi Polri agar melepaskan garis polisi yang terpasang di rumah Sambo yang terletak di Jl. Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved