Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Haru Bibi Brigadir J: Terbayar Air Mata Selama Ini
Tangis bibi almarhum Brigadir J tak terbendung saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBI - Tangis bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terbendung saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjutak dan Roslin Simanjuntak langsung menangis karena gembira.
Mereka yang berkumpul di Rohani Simanjuntak terlihat gembira dan bersorak atas keputusan hukuman mati Ferdy Sambo.
Rohani menilai perjuangan mereka untuk keadilan kasus tersebut akhirnya terbayar lunas.
"Terbayar air mata selama ini, memperjuangkan keadilan bagi anak kami," ucapnya sambil menahan tangis.
Dirinya mengatakan sangat bangga dengan Hakim yang memberikan vonis tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Sederet Penghargaan dan Kasus Besar Sang Jenderal Bintang 2 Termuda
"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini," ujarnya.
Menurutnya telah tebuka dan terungkap semua kasus pembunuhan anaknya dengan benar dan keadilan itu sudah dapat dirasakan saat ini.
Rohani juga berterima kasih kepada Hakim dan juga masyarakat Indonesia yang mendoakan agar keadilan di negeri Ini dapar ditegakkan.
"Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim begitu juga kepada masyarakat yang telah mendoakan agar anak kami mendapat keadilan," ucapnya.
Kata dia, seluruh masyarakat menginginkan keadilan, dan keadilan itu akan dirasakan di negara kita ini berkat Brigadir Yosua.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Bermula Aduan Putri Candrawathi Lalu Terjadi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kini Divonis Mati
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Bibi-Brigadir-J-dan-Ferdy-Sambo.jpg)