Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini Sambo dan Putri Divonis: Babak Akhir Pembunuhan Brigadir J Bikin Deg-degan Banyak Pihak

Sekitar empat bulan dilakukan rangkaian persidangan sejak pertengahan Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini jadi babak akhir

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas. com/Kristianto Purnomo
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Senin 13 Februari 2023 hari ini akan jadi hari yang dinanti banyak pihak, mulai pihak berperkara, keluarga korban hingga masyarakat umum.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menerima vonis majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan berencana tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga , Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Sekitar empat bulan dilakukan rangkaian persidangan sejak pertengahan Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini jadi babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui,  Ferdy Sambo dituntut Putri Candrawathi adalah dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Bakal Beri Dukungan di Sidang Besok, Keluarga Yosua Ingin Suami PC Bui Seumur Hidup

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis tersebut rencana akan digelar mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023).

Mereka disidang secara terpisah.

Adapun sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.

Pada pertengahan Januari 2023 lalu, jaksa telah membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tuntutan disampaikan setelah melalui persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti.

Baca juga: Jaksa Ungkap Siasat Jahat Putri Candrawathi, Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

Berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Polisi berpangkat Jenderal bintang tiga dan istrinya itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Masing-masing terdakwa telah dituntut JPU dengan rincian, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara hidup.

JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Lima tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Terkini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 dan Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah di pengadilab sama pada Selasa, 18 Oktober 2022. 
Lima tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Terkini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 dan Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah di pengadilab sama pada Selasa, 18 Oktober 2022.  (Kolase TribunJakarta.com)

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Jaksa menyatakan dalam tuntutannya istri Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Mau Diapain Juga Saya Siap Kata Wowon Menyesal Habisi 9 Nyawa, Termasuk Anak Kandung dan Istrinya

Ferdy Sambo mengakui menyesal dan bersalah atas nyawa Brigadir Yosua dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sambo menyangkal apa yang dilakukan ditutup oleh rasa marah dan emosi besar atas kejadian yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.

Baginya, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukannya yang seorang petinggi Polri.

"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," katanya.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya.

Sementara itu, Putri Candrawathi mengutarakan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang, Rabu (25/1/2023).

"Saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang Tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhan tersebut," kata Putri dalam persidangan.

Baca juga: Terkuak di Persidangan, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Mau Jual 10 Kg Barang Bukti Sabu

Putri Candrawathi juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beserta keluarganya.

"Dek Richard dan Keluarga, mohon maaf karena harus melalui semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat, beserta keluarga saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," bebernya.

Putri meyakini kasus ini telah menguras perhatian sehingga ia meminta maaf kepada Kapolri hingga Presiden.

"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," tukas Putri. (TribunJakarta.com/Tribunnews)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved