Kemenkumham Sumsel Bahas Sejumlah Kerjasama dengan Kanwil DJPB, Diantaranya Pengembangan UMKM

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Ilham Djaya, membahas sejumlah peluang kerjasama Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Senin (13/2/2023).

ISTIMEWA
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menerima audiensi dari Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Lydia Kurniawati Christyana, di ruang kerja Kakanwil, Senin (13/2/2023) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan Ilham Djaya, membahas sejumlah program kerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Senin (13/2/2023).

Pembahasan ini, dilakukan saat menerima audiensi dari Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Lydia Kurniawati Christyana, hari ini.

Pertemuan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus sinergi antara kedua instansi tersebut dalam mencapai target kinerja dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.

Adapun salah satu bentuk sinergi yang dibahas ialah terkait kerja sama dalam Pembangunan Zona Integritas, dimana pada Tahun 2023 ini Kanwil kemenkumham Sumsel akan mengikuti kontestasi untuk meraih penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selanjutnya juga dibahas terkait kerja sama program Layanan Keimigrasian pada Gedung Keuangan Negara.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Diusung Jadi Ketua Federasi Kempo Indonesia di Sumsel

“Kerja sama ini bisa diwujudkan setelah penandatanganan MoU antar Kanwil, dimana draft MoU tersebut terlebih dahulu direviu oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel,” ungkap Ilham Djaya dalam keterangan persnya, Senin (13/2/2023).

Selain masalah tersebut, Ilham Djaya juga menyoroti terkait pengembangan UMKM yang berada di lingkup Kemenkeu.

Ilham mengatakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel memiliki layanan pendaftaran Perseroan Perorangan.

Layanan ini, kata dia dapat memudahkan para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dengan memberikan kenyamanan untuk mengajukan pinjaman modal.

“Para pelaku usahanya nantinya bisa datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan cukup menyiapkan KTP, NPWP, Alamat, dan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan agar usahanya bisa didaftarkan,” kata dia.

Adapun soal Perseroan Perorangan, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Terkait UMKM akan ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi Layanan AHU - Perseroan Perorangan yang akan dilaksanakan bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel.

Sementara itu, Kakanwil DJPB Sumsel Lydia Kurniawati Christyana mengapresiasi kinerja keuangan dan sinergi yang telah terjalin dengan Kanwil kemenkumham Sumsel.

Menurutnya, kinerja satuan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara umum sudah baik, walaupun masih ada beberapa satuan kerja yang perlu pengawasan khusus.

“Untuk itu kita minta dukungan dan Kerjasama untuk berkoordinasi secara langsung maupun virtual dalam menindaklanjuti kekurangan-kekurangan tersebut,” lanjut Lydia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved