Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Rosti Simanjuntak Sodorkan Foto Brigadir J Saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui: Kau Bunuh

Rosti Simanjuntak terlihat puas dengan vonis Majelis Hakim terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, langsung bereaksi ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, langsung bereaksi ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak terlihat puas dengan vonis Majelis Hakim terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Dari posisi duduk di bangku barisan depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rosti langsung berdiri saat mendengar vonis Hakim.

Rosti lalu menyodorkan bingkai foto almarhum Yosua ke arah Putri Candrawathi yang berdiri di depan Majelis Hakim.

Setelahnya, Rosti Simanjuntak kembali memeluk foto putranya sambil mengutarakan keluh kesahnya.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu, Putri," kata Rosti di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Putri Candrawathi hanya bisa terdiam saat mendengar vonis 20 tahun yang dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Gerak-gerik Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara: Berdiri, Hela Nafas dan Lihat Hakim

Salah satu hal yang memberatkan vonis Putri Candrawathi yaitu karena dirinya merupakan istri Kadiv Propam Polri sekaligus bendahara umum Bhayangkari.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," tambahnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak mengakui perbuatannya dan malah memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ungkap Hakim Alimin.

Sementara itu, Majelis Hakim menganggap tidak ada hal yang meringankan vonis Putri Candrawathi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved