Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Ada Hal Meringankan, Ferdy Sambo Diyakini Pengacara Brigadir J Bakal Divonis Mati

Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

|
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo menundukkan kepala saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).  

"Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujar Rasamala.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Martin Simanjuntak: Secara Yuridis Terbuka Lebar Peluang Vonis Mati.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved