Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Terkejutnya Keluarga Ferdy Sambo Saat Hakim Putuskan Vonis Mati: Seumur Hidup Sudah Cukup Berat
Perwakilan Keluarga Ferdy Sambo terkejut mendengar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perwakilan Keluarga Ferdy Sambo terkejut mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Perwakilan yang enggan disebut namanya itu mengira majelis hakim akan menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
Pasalnya, hukuman seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah cukup berat.
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti shock karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ia mengungkapkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy sambo dinilai bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak: Tuhan Nyatakan Keajaibannya
"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.
Namun begitu, pihak keluarga Ferdy Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan.

Menurutnya, pihak keluarga Ferdy Sambo bisa saja mengambil langkah-langkah hukum lainnya berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.
"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga nggak tahu," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat.

"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak: Tuhan Nyatakan Keajaibannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.