Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

'Terimakasih', ucap Syukur Rosti Simanjuntak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati di PN Jakarta Selatan

Palu keadilan telah diketuk oleh sang majelis hakim, Wahyu Iman Santoso terhadap vonis mati yang ditujukan kepada Ferdy Sambo

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis terharu mendengar vonis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Palu keadilan telah diketuk oleh sang majelis hakim, Wahyu Iman Santoso terhadap Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo telah divonis mati. 

Pembacaan putusan vonis itu berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Pihak keluarga Brigadir J, tak henti-henti mengucapkan syukur terhadap tuhan.

Bibir sang ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tak henti-hentinya mengucapkan rasa terimakasih.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Haru Bibi Brigadir J: Terbayar Air Mata Selama Ini

"Satu kalimat yang keluar berkali-kali dari bibir Ibunda Yosua Hutabarat adalah terimakasih," kata reporter KompasTV, Ni Putu Trisnanda dalam siaran langsungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) dilansir dari  Youtube KompasTV.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tak henti mengucapkan syukur karena penantian panjangnya sejak Juli 2022 akhirnya terjawab.

Hal-hal yang memberatkan vonis mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Wahyu didampingi dua anggota lainnya, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sambo merupakan salah satu terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Sederet Penghargaan dan Kasus Besar Sang Jenderal Bintang 2 Termuda

Adapun Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Perbuatan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved