Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

'Terimakasih', ucap Syukur Rosti Simanjuntak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati di PN Jakarta Selatan

Palu keadilan telah diketuk oleh sang majelis hakim, Wahyu Iman Santoso terhadap vonis mati yang ditujukan kepada Ferdy Sambo

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis terharu mendengar vonis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved