2 Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Setelah Daftar, Sudah Tahu?

Catat! 2 jenis BPJS Kesehatan yang langsung aktif dan bisa langsung digunakan setelah mendaftar. Simak syarat dan ketentuannya.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat BPJS Kesehatan agar bisa langsung digunakan setelah daftar 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui 2 jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah mendaftar, simak ketentuannya.

Muncul unggahan di medisa sosial Twitter, soal jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah medaftar.

Akun Twitter @blogdokter menjadi salah satu akun penggunggah terkait hal tersebut.

"BPJS Kesehatan yang bisa langsung aktif adalah BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah atau perusahaan. Untuk yang bayar sendiri (peserta mandiri) harus nunggu 14 hari untuk bisa digunakan," tulis pengunggah Minggu, (29/1/2023).

Lantas, benarkah ada jenis BPJS Kesehatan yang langsung aktif dan bisa digunakan setelah mendaftar?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa ada jenis BPJS Kesehatan yang kepesertaannya langsung aktif begitu didaftarkan, yakni BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Login Pakai NIK KTP

"Kalau untuk perusahaan swasta kan didaftarkan kolektif oleh perusahaan," kata Iqbal dilansir Kompas.com, Senin (30/1/2023).

"Kan ada perusahaan eksisting yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pendaftar agar BPJS Kesehatan peserta bisa langsung aktif dan dapat digunakan, di antaranya:

1. Perusahaan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan

2. Ada pegawai baru yang belum didaftarkan lalu didaftarkan sebelum tanggal 10 pada bulan yang sama.

Jika kedua syarat itu terpenuhi, Iqbal memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif dan langsung digunakan.

"Intinya pembayaran iuran itu setiap bulan paling lambat tanggal 10," tandas dia.

BPJS PBI

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved