2 Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Setelah Daftar, Sudah Tahu?

Catat! 2 jenis BPJS Kesehatan yang langsung aktif dan bisa langsung digunakan setelah mendaftar. Simak syarat dan ketentuannya.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat BPJS Kesehatan agar bisa langsung digunakan setelah daftar 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui 2 jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah mendaftar, simak ketentuannya.

Muncul unggahan di medisa sosial Twitter, soal jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah medaftar.

Akun Twitter @blogdokter menjadi salah satu akun penggunggah terkait hal tersebut.

"BPJS Kesehatan yang bisa langsung aktif adalah BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah atau perusahaan. Untuk yang bayar sendiri (peserta mandiri) harus nunggu 14 hari untuk bisa digunakan," tulis pengunggah Minggu, (29/1/2023).

Lantas, benarkah ada jenis BPJS Kesehatan yang langsung aktif dan bisa digunakan setelah mendaftar?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa ada jenis BPJS Kesehatan yang kepesertaannya langsung aktif begitu didaftarkan, yakni BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Login Pakai NIK KTP

"Kalau untuk perusahaan swasta kan didaftarkan kolektif oleh perusahaan," kata Iqbal dilansir Kompas.com, Senin (30/1/2023).

"Kan ada perusahaan eksisting yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pendaftar agar BPJS Kesehatan peserta bisa langsung aktif dan dapat digunakan, di antaranya:

1. Perusahaan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan

2. Ada pegawai baru yang belum didaftarkan lalu didaftarkan sebelum tanggal 10 pada bulan yang sama.

Jika kedua syarat itu terpenuhi, Iqbal memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif dan langsung digunakan.

"Intinya pembayaran iuran itu setiap bulan paling lambat tanggal 10," tandas dia.

BPJS PBI

Selain BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan, jenis BPJS Kesehatan lainnya yang bisa langsung aktif dan digunakan setelah mendaftar adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

BPJS Kesehatan PBI terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta BPJS jenis ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

Baca juga: Cara Ikut Program Rehab untuk Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Pakai Aplikasi Mobile JKN

"Bisa (langsung digunakan). Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan," tutur Iqbal.

Selama ini, BPJS Kesehatan PBI diberikan berdasarkan SK Kemensos dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.

"Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terangnya.

Tidak berlaku untuk perusahaan baru

Meskipun BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan bisa langsung digunakan, namun hal ini tidak berlaku bagi perusahaan baru.

Sebab perusahaan baru masih harus melalui proses administrasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kalau perusahaan baru tentu tetap ada proses administrasinya," kata Iqbal.

Mengapa BPJS Kesehatan Mandiri tidak bisa?

Sementara itu, BPJS Kesehatan bagi kepesertaan mandiri baru bisa digunakan 14 hari setelah pendaftaran.

BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.

Menurut Iqbal, 14 hari itu bukan merupakan masa tunggu bagi peserta.
"Istilahnya bukan menunggu, (tapi) verifikasi pendaftaran," ujarnya.

Ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Perpres 82 tahun 2019.

"Mandiri, misalnya diatur setelah 14 hari baru bisa membayar iuran pertamanya," tandas Iqbal.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved