Gara-gara Silfester Matutina Kubu Roy Suryo Cs Pilih Ngadu ke Kejagung, Sosok Acuh Ini Dalam Masalah
Kubu Roy Suryo cs melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait permasalahan Silfester Matutina.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kubu Roy Suryo cs kini mulai bergerak melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait permasalahan Silfester Matutina.
Mereka mempertanyakan Silfester Matutina yang saat ini belum dieksekusi meski sudah ada vonis 1,5 tahun dalam kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).
Tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo itu melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
Pelaporan disebabkan karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dianggap acuh tak mempedulikan kasus tersebut.
"Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada pak Jaksa Agung ST Burhanudin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jambin," kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/8/2025).
Dalam aduannya, dia meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan.
Kejari Jaksel disebutkan tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester mengingat putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2019 lalu.
Tak hanya itu Khozinudin juga mendesak agar Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi terhadap Silfester.
Kondisi ini jelas membuat sosok Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang dalam sorotan dan bisa mendapatkan masalah, bila tuduhan kubu Roy Suryo cs benar.
"Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
"Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja karena tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah dan kami juga sudah cek bahwa keputusan itu administrasinya sudah dikirim MA dan tidak ada alasan tidak dieksekusi," sambungnya.
Khozinudin khawatir bahwa Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.
Kata dia, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Kejagung karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya karena lalai dalam melaksanakan eksekusi.
"Kelalain yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tida bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya," jelasnya.
Kejari Jaksel Tak Merespons
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.