Bagaiman Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya
Valentine merupakan hari ketika orang-orang mengekspresikan kasih sayang. Lalu, bagaimana hukum merayakan Hari Valentine bagi umat muslim.
TRIBUNJAKARTA.COM - Saat tiba perayaan Hari Valentine setiap tahunnya, sejumlah orang kerap bertanya-tanya tentang hukum merayakan Valentine bagi kaum muslim.
Hari Valentine sering dirayakan oleh sebagian umat Islam terutama kalangan remaja.
Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.
Valentine merupakan hari ketika orang-orang mengekspresikan kasih sayangnya untuk orang lain, khususnya pasangan.
Hari Valentine yang memiliki akar pada tradisi masa Romawi Kuno dan hari untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine, ini selalu mengundang perdebatan di Indonesia.
Lantas, bolehkah merayakan Hari Valentne 14 Februari 2023 bagi umat Islam? Dan bagaimana hukum merayakan Valentine?
Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan Valentine haram hukumnya karena hari kasih sayang tersebut bukan termasuk budaya Islam.
Baca juga: Asal-usul Perayaan Hari Valentine 14 Februari, Berawal dari Kisah Tragis St Valentine
Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan tentang hukum merayakan Valentine Day.
"Sebelum menjelaskan hukum merayakan Valentine Day kita harus apa itu tahu hakikat Valentine Day. Sebab, slogan yang diangkat dalam Valentine Day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam," kata Buya Yahya dilansir dari akun instagramnya @buyayahya_albahjah.
Buya Yahya menjelaskan, ada kerancuan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan membela dan ikut memeriahkannya.
Padahal, kalau dicermati dengan seksama, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.
Dikatakan oleh para ulama "Alhukmu Ala Syaiin Far’un An Tasowwurihi" artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.
Maksudnya Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah.
Gambaran sederhananya adalah seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal.
Pertama, tahu hakikat halal dan haram.
Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik, Apakah Harus Berjenis Kelamin Jantan? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Komentar Buya Yahya Soal Gebrakan Program Dedi Mulyadi di Jabar, Beda Jauh dari DPRD hingga DPR RI |
![]() |
---|
Merasa Sudah Ikhtiar tapi Jodoh Tak Kunjung Datang? Ini Hal yang Perlu Dilakukan Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Cara Mengganti Utang Puasa Bagi Ibu Hamil, Begini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kurang Kasih Sayang Ayah Berbahaya Bagi Anak, Simak 4 Dampak Negatifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.