Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini, Vonis Terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Momen Valentine: Apakah Lebih Berat?

Vonis bagi Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan segera dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Vonis bagi terdakwa lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan segera dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembacaan vonis terhadap dua terdakwa tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (14/2/2023).

Diketahui sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis lebih dulu dengan pidana mati dan sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Secara bergiliran, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mengetahui vonis atau hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada mereka.

Bisa jadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), atau sama, atau malah lebih tinggi.

Baca juga: Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi Dinilai Berangkat dari Pembuktian JPU

Diketahui, Kuat Maruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Baca juga: Rosti Simanjuntak Sodorkan Foto Brigadir J Saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui: Kau Bunuh

Kuat Maruf dan Ricky Rizal bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/02/2023).

Vonis tersebut tepat pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Baca juga: Gerak-gerik Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara: Berdiri, Hela Nafas dan Lihat Hakim

"Telah didengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa (depan) pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar seperti dilansir Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan menghadapi vonis terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Jelang vonis, pihak Ricky Rizal mengaku tak memiliki persiapan khusus.

Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved