Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak Tak Kaget: Semuanya Palsu Belaka

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak tak kaget ketika mendengar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak tak kaget ketika mendengar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Menurut dia, sudah sepantasnya Putri Candrawathi dihukum berat karena Putri orang pertama yang menularkan niat jahat kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Padahal, hal-hal yang disampaikan Putri di persidangan tidak bisa dibuktikan.

Putri di persidangan mengaku tidak memiliki kesamaan kehendak dengan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.

"Tapi mengapa CCTV di Jalan Saguling berkata lain, dengan yang bersangkutan (Putri) mengajak orang yang ingin membunuh Yosua di Magelang untuk naik ke lantai 3 menurut CCTV," kata Martin Simanjuntak dalam tayangan Youtube Kompas TV pada Selasa (14/2/2023) pagi.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati 3 Hari Setelah Ultah, Trisha Eungelica Anak Sulungnya Ungkap Rasa Cinta

Selain itu, berdasarkan keterangan Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi berperan aktif terlibat pembicaraan dengan Ferdy Sambo untuk memilih alat-alat, mengingatkan agar menggunakan sarung tangan dan menghapus finger print.

Apa yang disampaikan Ferdy Sambo mengenai skenario tembak menembak dan pelecehan seksual berkesuaian dengan dua hal. 

Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Menanti Ketuk Palu Vonis Hakim PN Jakarta Selatan

"Yang pertama, Putri Candrawathi melakukan isoman di tempat Duren Tiga dengan pemerkosanya. Ini tidak masuk akal. Yang kedua, pada saat penembakan Putri mengganti pakaian agar menyamakan skenario yang disampaikan suaminya kepada Richard," lanjutnya.

Pukulan yang paling telak mengapa Putri Candrawathi pantas dihukum 20 tahun karena di depan persidangan, Putri tidak bisa membuktikan pembelaannya.

"Berdasarkan tuntutan dan juga majelis hakim, Putri tidak bisa membuktikan atau menepis. Semua itu adalah pembelaan kosong belaka dan tidak ada perkosaan. Berarti apa? berarti menegaskan apa yang disampaikan Putri semuanya palsu belaka sehingga memprovokasi Ferdy Sambo merampas nyawa milik Yosua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 8 tahun.

Vonis Putri disampaikan oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved