Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tergiur Pilih Rp 500 Juta, Kamaruddin Minta Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Lebih Berat
Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap mereka bisa divonis seberat-beratnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menanti vonis terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023), pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap mereka bisa divonis seberat-beratnya.
Kamaruddin beralasan keduanya tergiur uang Rp 500 juta dibandingkan membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang memilih untuk berbohong karena demi Rp 500 juta. Saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat tuntunannya," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023) malam seperti dilansir Tribunnews.com.
Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran dan kebenaran itu sangat diperlukan di pengadilan.
Hal itu hanya ada di Richard Eliezer.
Baca juga: Perjalanan Kasus Brigadir J, Berawal Putri Candrawathi Sakit Hati Lalu Ferdy Sambo Divonis Mati
"Pangkat terendah di kepolisian karena dia pangkat terendah di kepolisian. Karena dia merespon apa yang saya minta ia datang bersujud menyesali perbuatannya dan meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini maka saya minta dengan keluarga," jelasnya.
Kemudian dikatakan ia fasilitasi untuk bertemu dan meminta dengan keluarga maafkannya karena masih muda dan terlalu polos.
"Dan saya harapkan juga Majelis Hakim berikan dia vonis di bawah lima tahun," tutupnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak Tak Kaget: Semuanya Palsu Belaka
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf.
Adapun untuk agenda sidangnya kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim kepada kedua terdakwa.
"Hari Selasa 14 Feb 2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Sidang kedua terdakwa tersebut rencana akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.
Mekanisme pembacaan putusannya sendiri akan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Pilih Berbohong, Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Seberat-beratnya ,
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Brigadir-J-Kamaruddin-Simanjuntak-di-PN-Jakarta-Selatan-Selasa-25102022.jpg)