Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Perjalanan Kasus Brigadir J, Berawal Putri Candrawathi Sakit Hati Lalu Ferdy Sambo Divonis Mati

Berbulan-bulan sejak Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2023, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim hari ini, Senin (13/2/2023).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, langsung bereaksi ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bermula dari Putri Candrawathi yang sakit hati kepada Brigadir J alias Yosua hingga terjadilah pembunuhan hingga melibatkan suaminya, Ferdy Sambo.

Berbulan-bulan sejak Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2023, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim hari ini, Senin (13/2/2023).

Mulanya Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang sehari sebelum terjadinya pembunuhan.

Putri Candrawathi kemudian menceritakan hal itu kepada Ferdy Sambo hingga akhirnya membuat mantan Kadiv Propam itu gelap mata melakukan pembunuhan.

Namun terungkap di persidangan soal motif sebenarnya Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Majelis hakim mengesampingkan motif pelecehan seksual atau pun pemerkosaaan Putri Candrawathi dalam kasus ini.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.

Hal itu disampaikan hakim ketua Iman Wahyu Santosa saat membacakan surat putusan atau vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,"

"Di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata hakim ketua, Iman Wahyu Santosa, saat membanakan surat putusan.

Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.

Baca juga: Bukan Pemerkosaan, Hakim Nilai Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Pertimbangan lainnya, yakni Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.

Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman.

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis terharu mendengar vonis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis terharu mendengar vonis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved