Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Perjalanan Kasus Brigadir J, Berawal Putri Candrawathi Sakit Hati Lalu Ferdy Sambo Divonis Mati

Berbulan-bulan sejak Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2023, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim hari ini, Senin (13/2/2023).

Tayang:
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, langsung bereaksi ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Ferdy Sambo pun divonis mati

Di kesempatan yang sama hakim pun memberikan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo.

Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).

Mendengar putusan hakim ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis terharu mendengar vonis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati Kini Terkabul, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Peluk Foto Almarhum

Sidang berlangsung selama sekitat 4,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. 

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta dua Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono secara bergantian membacakan putusan.

Di akhir putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Rosti Simanjuntak pun terlihat menangis sambil memeluk bingkai foto Brigadir J.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved