Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Vonis Mati Ferdy Sambo: Mahfud MD Sebut Sesuai Keadilan Publik, IPW Sebut Karena Tekanan Publik

Vonis mati Ferdy Sambo menimbulkan pro dan kontra. Publik dinilai mempengaruhi putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu.

|
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Namun, Sugeng mengatakan putusan pidana mati atas Ferdy Sambo harus dihormati.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuan sampai kasasi atau PK," katanya.

Sugeng menuturkan putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan yakni sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved