Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Vonis Mati Ferdy Sambo: Mahfud MD Sebut Sesuai Keadilan Publik, IPW Sebut Karena Tekanan Publik

Vonis mati Ferdy Sambo menimbulkan pro dan kontra. Publik dinilai mempengaruhi putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu.

|
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Vonis mati Ferdy Sambo menimbulkan pro dan kontra. Publik dinilai mempengaruhi putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu.

Namun, pengaruh publik pun diperesepsikan berbeda.

Apakah publik menuntun hakim ke jalan keadilan, atau justru aspirasi publik menjadi tekanan bagi hakim.

Dua pendapat itu diutarakan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis tersebut.

Selama kurang lebih lima jam, Wahyu membacakan kesimpulan-kesimpulan hasil penilaiannya sampai mantap memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati 3 Hari Setelah Ultah, Trisha Eungelica Anak Sulungnya Ungkap Rasa Cinta

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

"Menjatuhkan terdakwa tersebut dengan pidana mati," sambungnya.

Keadilan Publik

Menko Polhukam Mahfud MD merespons vonis mati terhadap Ferdy Sambo melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, pada hari yang sama putusan vonis dibacakan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) itu beranggapan, hakim telah memenuhi keadilan publik.

Setidaknya ada empat faktor yang membuat lahirnya vonis mati alias sanksi tertinggi dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut Mahfud MD, kasus tersebut jelas pembunuhan berencana.

Mahfud MD
Mahfud MD (Kompas/Kristianto Purnomo)

Jaksa pun berhasil membuktikan tuduhan pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo dengan nyaris sempurna.

Sementara, pembela Ferdy Sambo dengan menghadirkan sejumlah saksi hanya mendramatisasi fakta.

Di sisi lain, sosok Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dinilai Mahfud MD bekerja baik dan independen.

Hal itu yang membuat vonisnya sesuai keadilan publik yakni hukuman maksimal.

Memang, publik kerap menunjukkan aspirasi agar Ferdy Sambo dihukum maksimal, terutama dari sisi korban, yakni keluarga Brigadir J.

Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.”

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makannya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud MD.

Tekanan Publik

Persepsi lain diutarakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Baginya, Ferdy Sambo tidak layak divonis mati

Menurut Sugeng, pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo tidak sadis.

"Kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Sugeng mengatakan motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). ((KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

Ia juga menilai Ferdy Sambo berpotensi mendapatkan putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

Menurut Sugeng, vonis hakim didasari tekanan publik yang besar, termasuk dari pemberitaan yang sangat masif.

Hakim pun, menurutnya, ingin keluar dari tekanan tersebut dengan memenuhi harapannya, hukuman maksimal, hukuman mati.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ujarnya.

Namun, Sugeng mengatakan putusan pidana mati atas Ferdy Sambo harus dihormati.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuan sampai kasasi atau PK," katanya.

Sugeng menuturkan putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan yakni sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved