Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Sorak Sorai Puluhan Peserta Sidang Bergemuruh Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kericuhan sempat terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Suara sorak sorai sempat bergemuruh di sekitar ruang sidang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Diketahui, vonis selama 1 tahun 6 bulan dijatuhkan terhadap Bharada E.
Bharada E sempat tak kuasa membendung air matanya ketika mendengar vonis dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Iman Santoso.
Begitu vonis dijatuhkan, para hadirin sidang bersorak gembira.
Sebab, vonis yang diberikan kepada Bharada E jauh lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 8 tahun.
Baca juga: Bharada E Nangis Bahagia Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orangtuanya Sujud Syukur Depan Televisi
Richard yang sempat duduk kembali di kursi sidang masih terlihat menangis.
Tak berselang lama, ia kemudian langsung berdiri membungkuk kepada majelis hakim.
Ia lalu dibawa oleh petugas keluar ruang sidang.
Suasana di sekitar sidang pun menjadi tak terkendali.
Terdengar beberapa orang bersorak atas keputusan hakim, terdengar juga suara keributan di luar sidang.
"Rusuh-rusuh," teriak salah satu orang dari Tayangan Youtube Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).
Vonis 1,5 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.
Baca juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Langsung Menangis di Depan Majelis Hakim
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman tahun penjara kepada terdakwa Bharada E.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan.
Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.