Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sorak Sorai Puluhan Peserta Sidang Bergemuruh Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kericuhan sempat terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Suasana kericuhan yang terjadi usai pembacaan sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Suara sorak sorai sempat bergemuruh di sekitar ruang sidang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui, vonis selama 1 tahun 6 bulan dijatuhkan terhadap Bharada E.

Bharada E sempat tak kuasa membendung air matanya ketika mendengar vonis dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Iman Santoso.

Begitu vonis dijatuhkan, para hadirin sidang bersorak gembira.

Sebab, vonis yang diberikan kepada Bharada E jauh lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 8 tahun.

Baca juga: Bharada E Nangis Bahagia Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orangtuanya Sujud Syukur Depan Televisi

Richard yang sempat duduk kembali di kursi sidang masih terlihat menangis.

Tak berselang lama, ia kemudian langsung berdiri membungkuk kepada majelis hakim.

Ia lalu dibawa oleh petugas keluar ruang sidang.

Suasana di sekitar sidang pun menjadi tak terkendali. 

Terdengar beberapa orang bersorak atas keputusan hakim, terdengar juga suara keributan di luar sidang. 

"Rusuh-rusuh," teriak salah satu orang dari Tayangan Youtube Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).

Vonis 1,5 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim. (YouTube Kompas TV)

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Langsung Menangis di Depan Majelis Hakim

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman tahun penjara kepada terdakwa Bharada E.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan.

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved