Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Detik-detik Jelang Sidang Vonis Bharada E, Terkuak Harapan Manis Kubu Brigadir J
Terdakwa pembunuhan Brihadir J, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, hari ini Rabu (15/2/2023).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brihadir J, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, hari ini Rabu (15/2/2023).
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lain sudah mendapatkan vonis hakim.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR alias Ricky Rizal.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Maruf mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Kini tinggal menanti vonis yang akan dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kubu Brigadir J berharap Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang ringan.
"Kalau untuk Bharada E kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan,"
"Dia anak muda yang polos," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Bharada E Diharapkan Mahfud MD hingga Keluarga Brigadir J Dapat Hukuman Ringan
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga sudah bersyukur dengan vonis yang diberikan hakim kepada para terdakwa.
Pasalnya vonis yang diberikan hakim semua berada di atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Keinginan kita sudah diapresiasi majelis hakim, artinya Ferdy Sambo kini minta perberat dari tuntutan sudah dipenuhi, terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun terpenuhi,"
"Kemudian terhadap Kuat atau pun Ricky Rizal diperberat juga dipenuhi," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Ricky Rizal menghendaki pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan hakim anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Briagdir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Bharada-E-tertunduk-lesu-ditutut-12-tahun-penjara.jpg)