Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Detik-detik Jelang Sidang Vonis Bharada E, Terkuak Harapan Manis Kubu Brigadir J

Terdakwa pembunuhan Brihadir J, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, hari ini Rabu (15/2/2023).

Tayang:
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
YouTube KompasTV
Terdakwa pembunuhan Brihadir J, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, hari ini Rabu (15/2/2023). 

Hakim Morgan mengatakan, keterlibatan Ricky Rizal dalam perkara ini dimulai saat masih berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Ricky mengetahui keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf. Saat itu, Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

"Atas hal tersebut, terdakwa mengamankan senjata korban Yosua, tetapi tak ikut amankan pisau Kuat Maruf," kata Hakim Morgan.

Ricky Rizal juga ikut rombongan Putri Candrawathi saat kembali ke Jakarta dan berada dalam satu mobil dengan Brigadir J.

Padahal, Ricky Rizal seharusnya tetap berada di Magelang untuk mengurus keperluan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tak kuat mental," ujar Hakim.

Ricky selanjutnya memanggil Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo untuk ikut ke rumah Duren Tiga dengan alasan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Baca juga: Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, Bharada E Dinilai LPSK Layak Divonis Ringan

"Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ungkap Hakim Morgan.

"Di Duren Tiga, terdakwa mengawasi gerak-gerik korban Yosua yang ada di taman dan memanggil korban Yosua atas perintah saksi Ferdy Sambo, melalui saksi Kuat Maruf," tambahnya.

Bersama Kuat Maruf, Ricky ikut menghadapkan Brigadir J ke Ferdy Sambo.

Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Tinggal Bharada E alias Richard Eliezer yang akan divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J besok, Rabu (15/2/2023).

"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui, sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan, khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga nomor 46," jelas Hakim Morgan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved